Ia mengatakan, empat pelaku perjudian masing-masing berinisial Su (38), An (25), Li (40) dan Em (32) ditangkap saat berjudi di salah satu rumah kontrakan milik Aci yang beralamat di Dusun Lampu Merah, Bentengkota.
"Saat petugas datang, empat pelaku sedang berjudi menggunakan kartu remi dan langsung kami tangkap," kata dia.
Di rumah itu, polisi menemukan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai sebesar Rp2.104.000, terdiri dari beberapa lembar uang pecahan seribuan hingga pecahan Rp100.000, 14 kotak kartu remi dan tiga buah tas wanita.
Selanjutnya barang bukti disita dan empat pelaku dibawa ke Mapolsek Tempilang untuk penyidikan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Operasi ini kami gelar untuk mengurangi jumlah penyakit masyarakat seperti perjudian, kasus asusila, peredaran minuman beralkohol dan lainnya," katanya.
Ia berharap masyarakat lebih proaktif dalam memberikan informasi kepada polisi terkait situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing agar terjaga situasi aman dan nyaman di daerah itu.
Editor: Gilang Galiartha
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Kedapatan berjudi, empat ibu rumah tangga diamankan polisi"
Posting Komentar