"Surat panggilan sudah dilayangkan untuk pemeriksaan pada Selasa (20/12)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, di Jakarta, Kamis.
Namun, ia tidak menyebutkan hubungan ketiga saksi itu dengan tersangka Sri Bintang karena penyidik yang berwenang menentukan pemanggilan saksi.
Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11/2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.
Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemufakatan jahat.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polda Metro Jaya agendakan pemeriksaan saksi percobaan makar"
Posting Komentar