"Menyatakan mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis.
Putusan Mahkamah ini menegaskan bahwa praktik unbundling atau pemisahan kegiatan usaha dalam usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum harus ditempuh di bawah prinsip "dikuasai oleh negara", sekalipun penyedia tenaga listrik adalah pihak swasta.
"Namun bukan berarti meniadakan peran atau keterlibatan pihak swasta nasional maupun asing, BUMD, swadaya masyarakat maupun koperasi," ujar Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna ketika membacakan pertimbangan hukum Mahkamah.
Mahkamah kemudian menyatakan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang rumusan dalam ketentuan a quo dimaknai hilangnya prinsip penguasaan oleh negara.
Dalam permohonannya, pemohon mengajukan frasa "dapat dilakukan secara terintegrasi" dalam Pasal 10 ayat (2) UU Ketenagalistrikan membuka kemungkinan pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik dilakukan dengan tidak terintegasi dan terpisah-pisah.
Pemohon juga memasalahkan Pasal 11 ayat (1) UU Ketenagalistrikan sepanjang frasa "badan usaha swasta, koperasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha di bidang penyediaan tenaga listrik".
Dua ketentuan ini dinilai pemohon mengakibatkan hajat hidup orang banyak dapat dikuasai korporasi swasta nasional, multinasional dan perorangan, bahkan bisa membuat negara tidak memiliki kekuasaan atas tenaga listrik.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "MK kabulkan sebagian uji materi UU Ketenagalistrikan"
Posting Komentar