"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata ketua tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK Iskandar Marwanto dalam sidang di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tim JPU KPK menilai bahwa Raoul bersama-sama dengan anak buahnya di kantor hukum tersebut yaitu Ahmad Yani telah terbukti memberi atau menjanjikan sesuatu berupa sejumlah uang yang ditujukan untuk hakim Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya.
Uang tersebut diberikan melalui panitera PN Jakpus Muhammad Santoso menggunakan dua amplop terpisah dengan tulisan "HK" berisi uang 25 ribu dolar Singapura dolar untuk majelis hakim dan tulisan "SAN" berisi uang 3.000 dolar Singapura untuk bagian Muhammad Santoso selaku panitera pengganti.
Partahi Tulus Hutapea adalah juga anggota majelis hakim dalam perkara Jessica Kumala Wongso yang divonis 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin.
Sedangkan hakim Casmaya adalah hakim yang juga banyak menangani perkara korupsi salah satunya anggota majelis hakim dalam perkara suap kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Sudung Situmorang dan Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta Tomo Sitepu.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa selaku advokat tidak mendukung pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi. Terdakwa tidak mengakui terus terang niatnya yang secara langsung maupun tidak langsung untuk memberikan uang ke hakim," tambah jaksa Iskandar.
Raoul Adhitya menjadi pengacara dalam perkara perdata yaitu kuasa hukum PT Kapuas Tunggal Persada (KTP), Wiryo Triyono dan Carey Ticoalu melawan pihak penggugat PT Mitra Maju Sukses (MMS). Partahi menjadi ketua majelis perkara tersebut.
Sidang dilanjutkan pada 19 Desember 2016 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).
Editor: Heppy Ratna
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Penyuap hakim PN Jakpus dituntut 7,5 tahun penjara"
Posting Komentar