"Jadi penilaiannya objektif dan subjektif hingga yang bersangkutan tidak harus ditahan," katanya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan tentunya pertanyaan penahanan itu bisa ditanyakan kepada Polri juga karena Polri juga tidak melakukan penahanan terhadap Ahok.
Sebenarnya, kata dia, penyidikan kasus tersebut harus dihentikan mengingat yang bersangkutan tengah mengikuti Pemilihan Gubernur DKI, tetapi faktanya tetap diteruskan penyidikannya.
Ia menyebutkan persidangan perdana perkara Ahok akan dimulai pada 13 Desember 2016 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
"Dari informasi yang kami terima, sidang perdana sudah disiapkan dan akan digelar pada 13 Desember 2016 mendatang," katanya.
Untuk menghadapi persidangan itu, pihaknya sudah menyiapkan 13 jaksa penuntut umum, di antaranya satu jaksa bernama Irene digantikan karena dinilai ada praduga.
"Jadi saya perintahkan JAM Pidum untuk mengganti, memang jaksa ada di posisi subjektif tapi di sisi pandang objyektif," katanya.
Persidangan Cagub DKI Basuki Tjahaja Purnama atau ahok akan digelar di Ruang Kusuma Atmaja lantai 2 eks-gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada Nomor 17.
"Ruangannya di lantai 2, Ruang Kusuma Atmaja, itu ruangan yang besar dibandingkan ruangan lainnya," kata Humas PN Jakut Hasoloan Sianturi kepada Antara di Jakarta, Selasa.
Ia menyebutkan PN Jakut sudah dua bulan terakhir ini "mengungsi" ke eks-gedung PN Jakpus itu mengingat bangunan yang dimilikinya di Sunter tengah mengalami renovasi.
"Kita bersidang untuk sementara di Jalan Gajah Mada dahulu sampai renovasi PN Jakut selesai," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui secara detail tentang kapasitas gedung tersebut
"Kapasitas Ruang Kusuma Atmaja sendiri, saya belum tahu ya. Tapi ruangan itulah terhitung paling besar di eks-PN Jakpus itu," katanya.
Editor: Aditia Maruli
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Pendapat Jaksa Agung soal desakan penahanan Ahok"
Posting Komentar