"Total 90 perkara yang ditangani Kejati Riau maupun jajaran Kejaksaan Negeri se Riau," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Uung Abdul Syakur di Pekanbaru, Selasa.
Uung merincikan total Rp30 miliar uang negara yang diselamatkan tersebut terdiri dari penyitaan aset dan uang tunai hingga vonis hakim sebesar Rp21,5 miliar dan uang pengganti serta denda Rp8,9 miliar.
Lebih jauh, ia merincikan dari 90 perkara yang ditangani, 36 perkara merupakan limpahan dari Kepolisian Daerah Riau dan jajaran.
Sementara 54 perkara lainnya merupakan hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kabupaten dan Kota di Provinsi tersebut.
"Dari 90 itu, sebanyak 54 perkara dari kejaksaan sedangkan 36 dari kepolisian. Dari kepolisian, penuntutannya tetap dilimpahkan ke kejaksaan," jelas Uung.
Lebih jauh, ia menuturkan bahwa saat ini Kejaksaan Tinggi Riau menangani 34 kasus yang masih dalam tahap penyelidikan dan 47 dalam penyidikan.
Dia mengutarakan hasil pengungkapan selama 2016 ini akan terus dievaluasi agar kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan jajaran pada tahun mendatang dapat lebih baik.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Kejati Riau selamatkan Rp30 miliar uang negara selama 2016"
Posting Komentar