Anak di bawah umur bisa dipidana

Peninjauan, Sumsel (ANTARA News) - Kapolres Ogan Komering Ulu Sumatera Selatan, AKBP Leo Andi Gunawan mengingatkan bahwa anak-anak di bawah umur bisa dikenai hukuman pidana jika tingkat pelanggaran yang dilakukan tergolong berat.

Sudah banyak contoh pelajar yang masih di bawah umur tersandung masalah hukum dan dihukum kurungan karena pelanggaran yang berat, kata Kapolres di dampingi Kapolsek Peninjauan, AKP Rachmad Haji di Peninjauan, Kamis.

Di hadapan para pelajar SMPN di Peninjauan, Kapolres mengingatkan bahwa para pelajar harus taat hukum dan aturan agar terhindar dari perbuatan yang bisa merugikan diri sendiri.

Menurut Kapolres, pernyataan tersebut bukan untuk menakut-nakuti anak-anak, namun kenyataannya banyak pelajar yang dipenjara karena tindak kekerasan dilakukan seperti pengeroyokan, pencurian, narkoba dan sebagainya.

Untuk itu ia meminta seluruh pelajar di Kecamatan Peninjauan untuk tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, karena bisa dipidanakan. "Meskipun masih di bawah umur, tetap bisa dipenjara. Kalau sudah dipenjara berarti pelanggaran atau kesalahannya sudah berat," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, jangan sampai terjadi pada para pelajar khususnya di Kecamatan Peninjauan.

"Jauhi perkelahian, pengeroyokan, pencurian apalagi narkoba. Jangan sampai menyentuhnya, bisa rusak semua. Cita-cita kalian bisa hancur kalau bersentuhan dengan narkoba," kata Kapolsek AKP Rachmad menambahkan.

Selain itu, menyikapi masih banyak pelajar yang masih di bawah umur mengendarai sepeda motor, ia meminta para pelajar untuk tidak kebut-kebutan di jalan raya, karena selain membahayakan diri sendiri juga membahayakan orang lain.

Kalau sudah terjadi tabrakan dengan kendaraan lain seperti mobil dan truk, terkadang yang disalahkan kendaraan besar tersebut. Pengendara tidak sadar mengendarai sepeda motor yang belum cukup umur juga salah, katanya.

Editor: Suryanto

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Anak di bawah umur bisa dipidana"

Posting Komentar