Bareskrim Kembali Bekuk Penebar Kebencian di Facebook-JPNN.com

Bareskrim Kembali Bekuk Penebar Kebencian di Facebook-JPNN.com

JAKARTA -  Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menangkap seorang pria berinisial FAB (30) yang diduga sebagai pelaku penebar ujaran kebencian atau hate speech di media sosial. Dia ditangkap di kantornya di daerah Rangkasbitung, Banten, Rabu (3/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya menyita satu unit ponsel pintar yang diduga digunakan FAB untuk mengunggah ujaran kebencian ke Facebook. Selanjutnya, FAB dijerat dengan dua undang-undang (UU) sekaligus yakni UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

"Kami menangkap pemilik akun Facebook inisial FAB‎. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Agung, Kamis (4/8) di Mabes Polri, Jakarta.

Agung menjelaskan, FAB diduga mengunggah pesan bernada provokatif ke akunnya di Facebook. "Di akun Facebook FAB memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," jelas dia.

Agung menambahkan, berdasarkan analisis menunjukkan konflik intoleran di Tanjungbalai, Sumatra Utara juga dipicu oleh pesan provokatif di media sosial. Karena itu dia mengimbau masyarakat agar lebih arif dalam menyebarluaskan konten media sosial.

"Terlebih saat ini para penyedia media sosial di Indonesia sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan channel (saluran) sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum," jelas dia.(mg4/jpnn)



0 Response to "Bareskrim Kembali Bekuk Penebar Kebencian di Facebook-JPNN.com"

Posting Komentar