Bareskrim Kembali Bekuk Pelaku Hate Speech di Medsos-JPNN.com

Bareskrim Kembali Bekuk Pelaku Hate Speech di Medsos-JPNN.com

JAKARTA -  Subdit Cyber Crime Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus  Bareskrim Polri menangkap pelaku hate speech di media sosial, inisial FAB (30)‎. Dia di tangkap di kantornya di daerah Rangkas Bitung, Banten, Rabu (3/8).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pihaknya menyita satu unit ponsel pintar yang diduga digunaka FAB untuk melancarkan hate speech.

"Kami menangkap pemilik akun facebook inisial FAB‎. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 45 (2) Jo pasal 28 (2) UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Agung, Kamis (4/8) di Mabes Polri, Jakarta.

Agung menjelaskan, FAB diduga memposting pesan bernada provokatif di dinding akunnya.‎ "Di akun facebook FAB memiliki muatan kebencian atau permusuhan kepada individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan ajakan provokatif," jelas dia.

Berdasarkan analisis, konflik intoleran di Tanjungbalai dipicu oleh pesan provokatif di medsos.‎ Dia mengimbau, agar masyarakat lebih arif dalam menyebarluaskan konten media sosial.

"Terlebih saat ini para penyedia media sosial di Indonesia sepakat untuk mencegah terjadinya tindak pidana melalui sarana media sosial dengan menyiapkan channel (saluran) sebagai sarana pelaporan apabila menemukan akun yang melanggar hukum," jelas dia.(Mg4/jpnn)



0 Response to "Bareskrim Kembali Bekuk Pelaku Hate Speech di Medsos-JPNN.com"

Posting Komentar