"Klien kami melapor ke Polda Metro Jaya karena pencemaran nama baik," kata pengacara Junika, Piter L, di Jakarta Selasa.
Junika melaporkan hal itu berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/5426/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus, sedangkan Mala dan Shinta membuat Laporan Polisi Nomor : LP/5430/XI/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Dia menyatakan, ketiga wanita itu tidak terima fotonya dipasang pada katalog Alexis yang berprofesi sebagai perempuan penghibur.
Dia menyebutkan, Junika mendapatkan kerugian materil maupun moril bahkan mengganggu perkuliahan akibat katalog tersebut.
Junika membantah bagian dari salah satu wanita penghibur yang bekerja di Alexis sehingga tindakan itu dianggap fitnah dan pencemaran nama baik.
Junika mengungkapkan informasi berawal saat saudaranya menemukan foto Junika yang tersebar melalui media sosial yang terkait Alexis.
Shinta maupun Mala pun membantah bekerja sebagai wanita penghibur di Alexis yang berdampak terhadap calon mertua Shinta.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Mahasiswi laporkan pencatutan pada katalog Alexis"
Posting Komentar