"Pada saat petugas Satlantas sedang melaksanakan giat pengaturan lalu lintas, ada kendaraan yang melaju kencang dan langsung dilakukan pengejaran," kata Kepala Polres Kuningan, AKBP Yuldi Yusman, melalui pesan singkat yang diterima, di Cirebon, Selasa.
Dia mengatakan, petugas mendapatkan info dari warga bahwa kendaraan itu milik pelaku pencurian kekerasan, selanjutnya anggota melakukan pengejaran.
Kemudian pelaku berinisial RK (35) ditangkap di Blok Ipukan Desa Cisantana Kecamatan Cigugur sedangkan pelaku RO (35) ditangkap di Blok Cilengkrang Desa Pajambon dengan bantuan warga setempat.
"Kejadian sekitar pukul 10.45 WIB dan berhasil ditangkap pada pukul 11.40 WIB, sementara untuk tempat kejadian perkara di parkiran Bank BCA Kuningan," tuturnya.
Yuldi menambahkan dari kejadian itu disita beberapa barang bukti di antaranya kendaraan sepeda motor Suzuki Satria FU B-6084-FIB yang digunakan pelaku.
"Ada juga kendaraan roda empat Honda Jazz warna putih E-421-YF milik korban dan uang tunai Rp 170.150.000," katanya.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Polres Kuningan bekuk maling modus pecah kaca"
Posting Komentar