Kapolsek Medan Timur, Kompol Wilson B Pasaribu melalui Kanit Reskrim Iptu I Made Yoga, Minggu, mengatakan petugas juga mengamankan dua pengedar ganja tersebut.
Kedua tersangka itu, menurut dia, yakni Marzuki (48) warga Mei Nasab Alue, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun Aceh Utara dan Nurma (40) warga Dusun Cot Seurukuh Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun Aceh Utara.
"Tersangka itu ditangkap, saat sedang berada di Stasiun Bus PT Makmur di Jalan Tritura Medan," ujar Iptu Made.
Ia menyebutkan, kedua kurir narkoba itu diringkus berdasarkan laporan masyarakat tentang adanya peredaran dan pengiriman narkoba keluar provinsi dari Aceh ke Kota Medan.
Kemudian, petugas langsung melakukan penyelidikan dan setelah berada di TKP mencurigai dua pelaku sedang duduk di kursi tempat keberangkatan bus malam tersebut.
"Di saat itu juga petugas menginterogasi pelaku yang berencana akan berangkat ke Batam," ucapnya.
Ia mengatakan, aparat keamanan melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan ditemukan dalam tas berwarna hitam narkoba jenis ganja yang sudah dilakban kuning seberat 7 kg.
Ditempat yang sama, tim petugas Unit Reskrim Polsek Medan Timur juga memeriksa tersangka yang lain menemukan 7 kg ganja, dan ternyata tujuannya sama hendak dibawa ke Batam.
"Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa ganja itu diperolehnya dari seorang pria bernama, Nardi warga Lhokseumawe, Provinsi Aceh," kata Kanit Reskrim.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Polisi gagalkan pengiriman ganja ke Batam"
Posting Komentar