"Kami mau ubah ke (Pasal) 156a maka (kami) ke sini," kata dia, di Jakarta, Kamis.
Sujdjana sebelumnya dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian yang kemudian diubah menjadi dugaan penistaan agama.
Kumar menjelaskan laporannya kini sedang diproses penyidik. "Kami berharap satu atau dua hari ini bisa diperiksa," katanya.
Semula Sudjana dilaporkan atas pelanggaran pasal 45 a ayat 2 dan pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kemudian pasalnya diubah yakni pasal 156 a KUHP dan pasal 45 a ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Laporan ini diterima polisi dengan nomor LP/1016/X/2017/Bareskrim.
Dalam laporan itu, Kumar turut menyerahkan barang bukti berupa unduhan video yang diambil dari situs berbagi video YouTube ketika Sudjana diwawancara pada 19 September 2017.
Pihaknya juga menyerahkan salinan pemberitaan media daring yang dimuat di situs berita CNNIndonesia.com, kompas.com, dan detik.com.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Laporan Eggi Sudjana jadi penistaan agama"
Posting Komentar