"Terhitung 7 Oktober 2017, yang bersangkutan diberhentikan sementara. Namun karena ini hari libur suratnya akan ditandatangani besok. Jadi yang bersangkutan hanya menerima gaji pokok 50 persen yaitu sekitar Rp2,6 juta," kata Ketua Muda Pengawasan Mahkamah Agung Sunarto dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Sabtu.
Sunarto menyampaikan hal itu bersama dengan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Juru Bicara MA yang juga Ketua Umum Ikatan Hakim Suhadi serta Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah.
KPK menetapkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawsi Utara (PT Sulut) Sudiwardono dan anggota DPR dari Komisi XI fraksi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha sebagai tersangka dugaan korupsi suap terkait putusan banding perkara kasus korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010.
Sudiwarsono dan Aditya diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di hotel di daerah Pecenongan Jakarta Pusat pada Jumat (6/10) malam dengan barang bukti sebesar 64 ribu dolar Singapura dari total "commitment fee" sebesar Rp1 miliar dalam pecahan dolar Singapura.
Pemberian uang diduga untuk mempengaruhi putusan banding dalam perkara ibunda Aditya, Marlina Mona Siahaan selaku Bupati kabupaten Bolaang Mongondow periode 2001-2006 dan 2006-2015 yang sudah divonis bersalah 5 tahun penjara dalam perkara korupsi TPAPD Bolaang Mongondow. Uang juga diberikan agar Marlina tidak perlu ditahan.
Pemberian uang sudah dilakukan sejak pertengahan Agustus 2017 yaitu sebesar 60 ribu dolar Singapura di Manado selanjutnya pada Jumat (6/10) kembali diserahkan 30 ribu dolar Singapura seusai penyerahan di pintu darurat salah satu hotel di Jakarta, dan masih ada 11 ribu dolar Singapura yang ada di mobil Aditya.
"Ke depan, kami harap aparatur MA dan badan peradilan di bawah MA membuat berubahan-perubahan. Seluruh aparatur sebaiknya berubah jangan takut berubah ke arah yang lebih baik, tapi takut kepada diri yang tidak berubah. Percayalah aparatur MA dan pengadilan jauh lebih banyak yang baik, aparatur yang baik-baik tersebut tidak bisa terima dan tidak rela bila ada rekan-rekannya yang mau menodai badan peradilan," tambah Sunarto.
Suhadi menambahkan bahwa Sudiwardono pamit kepada Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulut Siswndriyono untuk melakukan perjalanan dinas ke Jakarta.
"Menurut informasi, pejabat yang bersangkutan setelah mengikuti peringatan hari ABRI di Manado pamit ke wakil Ketua PT untuk ke jakarta karena ada urusan dinas. Lalu belia ke Jakarta pada kamis (5/10) dan kejadian pada malam Sabtu yaitu Jumat," ungkap Suhadi.
Ia mengaku penangkapan berulang hakim ini mengecewakan dan memberikan rasa prihatin terhadap di tubuh MA. OTT tersebut memang berselang 1 bulan pasca OTT terhadap hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana pada 7 September 2017.
"Saya sebagai ketua ikatan hakim Indonesia ingin menyampaikan ke rekan-rekan hakim dan aparatur MA mari kita buka lagi pasal-pasal perauturan yang menjadi pedoman hakim dan aparatur pengadilan, ada Tri Prasetya Hakim Indonesia yang berisi janji bahwa hakim menjunjung tinggi martabat hakim, kode etik hakim dan sanggup menerima sanksi bila melanggar," kata Suhadi.
Laode M Syarif mengatakan KPK terus meningkatkan kerja sama dengan MA.
"KPK mengucapkan terima kasih kepada MA atas koordinasi yang dilakukan dan itikad baik untuk melakukan penncegahan tindak pidana korupsi. Saat ini KPK bersama MA sedang bekerja sama memperkuat pengawasan di MA dan seluruh badan peradilan di bawahnya. Ini bukan kerja sama kasus per kasus tapi secara kelembagaan yang sudah disepakati beberapa bulan yang lalu," kata Laode.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Dinonaktifkan, gaji ketua PT Manado hanya Rp2,6 juta"
Posting Komentar