Kapolsek Pontianak Timur, Kompol Abdul Hafidz di Pontianak mengatakan, tersangka Curanmor yang berhasil ditangkap tersebut berinisial Zl (35) yakni salah seorang warga yang berdomisili di Jalan Tritura, Kelurahan Tanjung Hilir, Kecamatan Pontianak Timur.
"Saat kami ringkus tersangka sedang mengendarai sepeda motor hasil curiannya di wilayah Tanjung Hilir. Kemudian anggota kami langsung melakukan penyergapan terhadap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ungkapnya.
Selain tersangka, dalam penangkapan itu polisi juga berhasil mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Mio Sporty.
"Sepeda motor ini kami duga kuat merupakan hasil curian Zl di rumah korban yang terletak di Jalan Nurali Pontianak, pada kejadian Curanmor, Sabtu (30/9) sekitar pukul 03.00 WIB," katanya.
Ia menambahkan, saat kejadian, sepeda motor korban disimpan didepan rumah dalam kondisi stang terkunci.
"Korban baru sadar sepeda motornya hilang pada keesokan harinya. Oleh korban kasus itu langsung dilaporkan ke Mapolsek Pontianak Timur," katanya.
Bila terbukti bersalah, tersangka Zl dapat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara, kata Kapolsek Pontianak Timur.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2017
0 Response to "Bawa motor curian, pelaku diringkus polisi"
Posting Komentar