Kabid Humas Polda Kepulauan Bangka Belitung, AKBP abdul Munim di Pangkalpinang, Selasa, mengatakan lima oknum polisi yang diamankan dalam OTT tersebut diungkap dalam dua kasus yang berbeda.
"Dari dua kasus tersebut yang pertama dilakukan OTT yakni Briptu B oknum anggota Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Kepulauan Bangka Belitung. Briptu B terkena OTT karena melakukan pungutan liar terhadap tahanan, dari tangan pelaku kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp5 juta," katanya.
Ia mengatakan, dalam aksinya modus yang dilakukan Briptu B yakni dengan cara memberi pinjaman telepon genggam kepada tahanan untuk berkomunikasi dengan keluarganya, kemudian pelaku meminta sejumlah uang terhadap korban dengan alasan ingin melunasi hutang di toko bangunan dengan nominal Rp5 juta.
Sementara untuk empat orang oknum polisi lainnya yang dilakukan OTT yakni personel Polres Bangka Selatan dengan inisial AKP EYP, IPDA P, Bripka BS dan Brig pol AS saat menangani kasus perjudian.
"Kejadian ini bermula mereka berhasil mengamankan beberapa orang pelaku tindak pidana perjudian pada 30 september lalu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, terjadi kesepakatan antara pelaku dan oknum anggota Polres Basel untuk menghentikan kasus tersebut dengan syarat pelaku harus membayar uang tunai sebesar Rp20 juta dan hal ini terungkap pada 6 Desember 2016," katanya.
Dikatakannya, terkait kasus tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa berkas berkas perkara tindak pidana perjudian.
Ia mengatakan, untuk semua oknum anggota polisi yang terjaring dalam OTT tim satgas Saber Pungli Provinsi Kepulauan bangka Belitung telah ditangani Bid Propam Polda Babel.
"Bagi siapapun yang melakukan pelanggaran seperti ini pasti akan dicopot, jangankan setingkat AKP, perwira menengah pun apabila melakukan hal tersebut maka akan ditindak tegas oleh Kapolda," katanya.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Tim Saber Pungli Polda Babel OTT lima oknum polisi"
Posting Komentar