Sistem anti-gratifikasi Jateng dapat penghargaan dari KPK

Pekanbaru (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah karena dinilai sebagai yang terbaik dalam hal pengendalian dan pelaporan gratifikasi untuk tingkat pemerintah daerah.

"Parameternya karena sudah ada unit-unit yang dibentuk untuk koordinasi dan mengendalikan pencegahan gratifikasi. Karena itulah mereka (Jawa Tengah) dapat penghargaan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, pada peringatan Hari Anti Korupsi Internasional (HAKI) 2016, di Kota Pekanbaru, Jumat.

Ia mengatakan tim dari KPK melakukan penilaian kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Sistem yang dibangun Pemprov Jateng dinilai yang terbaik, karena sudah terlihat dampak positifnya.

"Semoga ini bisa dicontoh oleh pemerintah daerah lainnya," kata Agus.

Penghargaan dari KPK diterima langsung oleh Gubernur Jateng Ganjar Pranowo. Pria kelahiran Karanganyar tahun 1968 ini mengatakan, kunci keberhasilan untuk memerangi korupsi, kolusi dan nepotisme sebenarnya sangatlah mudah.

"Sebenarnya ini persoalan mau atau tidak saja," kata Ganjar Pranowo kepada Antara.

Menurut dia, karena dari awal Pemprov Jateng sudah bersepakat tidak melakukan KKN, maka dirinya secara pribadi memberikan contoh dengan melaporkan dan menyerahkan semua barang gratifikasi kepada KPK.

Ia mengatakan ini adalah kedua kalinya Pemprov Jateng menerima penghargaan dari KPK, setelah pada 2015 juga menerima penghargaan tingkat nasional sebagai pemerintah daerah yang paling banyak menyerahkan barang gratifikasi.

Ganjar menjelaskan, Inspektorat Jateng telah memiliki sistem pelaporan gratifikasi untuk semua aparatur sipil negara, yang terus berjalan hingga kini.

"Jadi meski saya sudah tidak jadi gubernur lagi, cetak biru sistemnya sudah ada," ucapnya.

Pada saat yang sama, KPK juga menyerahkan penghargaan terhadap sistem pelaporan dan pengendalian gratifikasi terbaik untuk tingkat kementerian dan lembaga, yang didapatkan oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kemudian, penghargaan serupa untuk BUMN/BUMD diraih oleh Bank Mandiri, PT Pertamina (Persero) dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk.

Selain itu, KPK juga memberikan penghargaan untuk Laporan Harga Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terbaik. Untuk tingkat pemerintah daerah, penghargaan ini diraih oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.

Kemudian untuk BUMN/BUMD diraih oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk, PT Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat (Bank Nagari), dan PT Telkom Indonesia Tbk. Sementara itu, untuk tingkat kementerian dan lembaga diraih oleh Bank Indonesia, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perhubungan.

Editor: Tasrief Tarmizi

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Sistem anti-gratifikasi Jateng dapat penghargaan dari KPK"

Posting Komentar