Pemusnahan barang bukti hasil operasi selama 2016 tersebut dipimpin Bupati Sleman Sri Purnomo dan Kapala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sleman Joko Supriyanto.
"Atas nama jajaran aparat Pemerintah Kabupaten Sleman menyambut baik dan sekaligus mengapresiasi kinerja yang dilaksanakan jajaran Satpol PP dan TNI Polri yang terus berupaya menertibkan peredaran minuman keras. Perlu kita ketahui bersama bahwasanya orang yang menenggak minum-minuman keras akan berdampak negatif seperti kesadaran dalam berpikirnya akan terganggu, juga keberanian di luar batas kewajaran untuk melakukan perbuatan kejahatan dan menyimpang," kata Sri Purnomo.
Ia mengatakan diharapkan adanya pemusnahan barang bukti minuman keras yang termuat media massa, dapat diketahui masyarakat, sekaligus para pengedar dan penjual minuman keras yang illegal akan menjadi jera.
"Diharapkan pula agar masyarakat yang mengetahui adanya penjualan minuman keras illegal untuk melaporkan kepada petugas, baik Satpol PP maupun TNI Polri sehingga dapat segera untuk ditindaklanjuti dengan penertiban. Mudah-mudahan dengan penertiban yang dilakukan secara intensif dan berkelanjutan, bahkan peningkatan frekuensi untuk melakukan penertiban tersebut, tidak ada kesempatan lagi bagi para penjual minuman keras," katanya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Joko Supriyanto mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti putusan hakim Pengadilan Negeri Sleman dalam perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pelarangan Pengedaran, Penjualan dan Penggunaan Minuman Beralkohol.
"Satpol PP tidak pernah surut dalam melakukan penegakan terkait masalah minuman berakohol atau minuman keras, bahkan dari waktu ke waktu semakin intens dan memberikan perhatian lebih terhadap masalah tersebut karena terbukti telah membawa berbagai dampak negatif yang kerap menjadi pemicu timbulnya tindak kekerasan dan kriminal," katanya.
Menurut dia, berdasarkan hasil investigasi secara mendalam, baik secara terbuka maupun tertutup diketahui bahwa peredaran minuman keras di wilayah Yogyakarta pada umumnya maupun Kabupaten Sleman pada khususnya menunjukkan peningkatan yang cukup signifikan.
"Untuk itu diperlukan kerja sama yang lebih baik lagi antarlembaga atau instansi terkait, juga peningkatan peranserta masyarakat agar dapat menekan sekecil mungkin tingkat penyalahgunaan dan peredaran minuman keras terutama di Kabupaten Sleman," katanya.
Ia mengatakan hasil operasi minuman beralkohol selama 2016 yaitu jumlah keseluruhan minuman beralkohol yang dimusnahkan sebanyak 5.207 terdiri dari 5.071 botol dan 136 kaleng serta ditambah satu galon ciu/oplosan.
"Jumlah pelaksanaaan operasi sebanyak 24 kali dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Sleman sebanyak delapan kali. Jumlah pelanggar yang diajukan ke sidang Pengadilan Negeri sebanyak 37 orang pelanggar yang merupakan penjual minuman beralkohol," katanya.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Ribuan botol minuman keras dimusnahkan di lapangan Pemda Sleman"
Posting Komentar