"Oknum anggota brimob itu sudah kita tahan. Berkas Kasus yang menjerat anggota tersebut sudah P21 dan telah diserahkan kepada Kejaksaan Negeri setempat," kata Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Mukomuko AKBP Sigit Ali Ismanto, di Mukomuko, Sabtu.
Penyidik Kepolisian Resor setempat sebelumnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka dalam kasus dugaan penyeludupan sekitar 95 batang kayu ilegal, satu orang di antaranya oknum anggota Brigadir Mobil (Brimob) di daerah itu.
Ia menyebutkan, sebanyak lima orang yang terjerat kasus ini, terdiri atas sebanyak empat orang warga sipil dan satu orang oknum anggota brimob.
Ia mengatakan, tidak lama lagi perkara tersebut selesai ditangani oleh Kejari setempat. Setelah itu kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri.
Ia menjelaskan, oknum anggota Brimob tersebut berstatus sebagai tersangka pemilik kayu ilegal tersebut.
Ia menduga, sebanyak 95 batang kayu ilegal berbentuk balok yang diduga berasal dari kawasan hutan negara di daerah itu yang diangkut menggunakan dua mobil dum truk ke Kota Bengkulu.
Editor: AA Ariwibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polres tahan anggota Brimob terlibat penyelundupan kayu"
Posting Komentar