Politisi PKS diperiksa KPK dalam kaitan kasus korupsi KPUPR

Jakarta (ANTARA News) - KPK memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Yudi Widiana sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap dalam pengurusan anggaran pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

"Yudi Widiana Adia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SKS (So Kok Seng)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.

Pada 6 Desember 2016 KPK menggeledah dua rumah Yudi Widiana di Cimahi dan Jakarta untuk kemudian menyita dokumen tertulis dari sana.

KPK juga pernah menggeledah ruang kerja Yudi di DPR pada 15 Januari 2016.

Selain Yudi, KPK juga memeriksa mantan Ketua Kelompok Fraksi sekaligus anggota Komisi V DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin dalam perkara sama.

Aseng dikenai pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Untuk perkara ini, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDI-P Damayanti Wisnu Putranti pernah bersaksi bahwa pimpinan Komisi V dengan Kementerian PUPR pernah menggelar rapat tertutup atau rapat setengah kamar di Sekretariat Komisi V DPR pada September 2015 berisi kesepakatan mengenai Rancangan APBN 2016 yakni jika aspirasi Komisi V tidak bisa ditampung oleh Kementerian PUPR maka pimpinan komisi V tidak akan mau melanjutkan Rapat Dengar Pendapat.

Peserta rapat setengah kamar itu adalah pimpinan Komisi V, Ketua Fraksi pada Komisi V dan pihak kementerian PUPR antara lain Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Kementerian PUPR A Hasanudin, Kepala Bagian Administrasi Penganggaran Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR Wing Kusbimanto, Fary Djemy Francis, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi Demokrat Michael Watimena, Wakil Ketua Komisi V dari fraksi PDIP Lazarus, Kapoksi Partai Hanura Fauzi H Amro dan Kapoksi PKB M Toha.

Menurut Damayanti, anggota komisi V hanya pasif dalam arti hanya dikasih jatah tapi tidak ikut dalam rapat setengah kamar. Damayanti mengetahui ada rapat tertutup itu setelah stafnya Ferri Angrianto melaporkan kepadanya soal rapat ini.

Hasil rapat diketahui dari Fauzi Amro bahwa setiap anggota komisi V mendapat jatah Rp50 miliar, kepala kelompok fraksi Rp100 miliar dan pimpinan komisi Rp450 miliar. Semua dari 45 anggota Komisi V mendapatkan jatah aspirasi ini.

Editor: Jafar M Sidik

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Politisi PKS diperiksa KPK dalam kaitan kasus korupsi KPUPR"

Posting Komentar