"Yang bersangkutan ditangkap di rumahnya kawasan Bendungan Hilir," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi RP Argo Yuwono di Jakarta, Kamis siang.
Argo mengatakan Hatta diduga menyebarkan informasi bermuatan SARA yang menimbulkan kebencian melalui akun media sosial.
Terkait itu, penyidik kepolisian menjerat Hatta dengan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Selain menangkap Hatta, Argo menyebutkan polisi menyita barang bukti berupa telepon selular dan nota berisi beberapa catatan dan dokumen.
Polisi akan mendalami dugaan Hatta terlibat pemukatan jahat atau percobaan makar bersama Rachmawati Soekarnoputri dan lainnya.
Penangkapan Hatta terindikasi terkait 11 orang yang diringkus polisi sesaat sebelum aksi "Doa Bersama" pada 2 Desember 2016.
Sebanyak 11 orang itu yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin, Rachmawati, Sri Bintang Pamungkas, Zamran, Rizal dan Ahmad Dhani.
Editor: Unggul Tri Ratomo
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi ciduk Hatta Taliwang terkait kalimat kebencian"
Posting Komentar