"Penyidik menerima informasi adanya agenda pertemuan yang harus dikonfirmasi kepada saksi," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono di Jakarta, Selasa.
Argo mengatakan semula penyidik menjadwalkan pemeriksaan Buni Yani pada Jumat (16/12) namun saksi berhalangan hadir karena gangguan kesehatan.
Selain Buni Yani, polisi juga akan meminta keterangan dari musisi Ahmad Dhani untuk tersangka aktivis Sri Bintang Pamungkas.
Polisi menetapkan Sri Bintang sebagai tersangka pelanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang upaya makar.
Penyidik juga menetapkan Buni Yani sebagai tersangka, menjeratnya menggunakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE karena menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Sementara musisi Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat pemukatan jahat.
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi akan periksa Buni Yani sebagai saksi kasus makar"
Posting Komentar