"Kami penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa 1 Xaveriandy Sutanto dan terdakwa 2 Memi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 hurub b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 Xaveriandy Sutanto selama 4 tahun ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan dan terdakwa 2 Memi selama 3 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Arif Suhermanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa malam.
Tujuan pemberian uang itu adalah agar CV Semesta Berjaya mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor Perum Bulog untuk disalurkan di provinsi Sumbar dengan memanfaatkan pengaruh Irman terhadap Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti.
Memi bertemu dengan Irman pada 21 Juli di rumah Irman dan menyampaikan bahwa ia telah mengajukan permohonan pembelian gula impor ke Perum Bulog Divisi Regional (Divre) Sumbar sebanyak 3.000 ton untuk mendapatkan pasokan gula tapi permohonan pembelian itu lama tidak direspom Perum Bulog sehingga Memi meminta Irman untuk mengupayakan permohonan CV Semesta Berjaya itu.
Irman pun bersedia membantu dengan meminta "fee" Rp300 per kg atas gula impor Perum Bulog yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya dan akhirnya disepakati oleh Memi.
"Terdakwa menyangkal memberikan fee Rp300 tapi hal itu tidak tepat karena tidak sesuai dengan kesaksian Irman Gusman yang dalam BAP-nya yang mengatakan meminta fee Rp300 per kilogram. Memi juga menangapi kesepakatan fee Rp300 per kilogram dengan mengatakan Mungkin Pak Irman Gusman lupa tapi memang ada pembicaraan mengenai Rp300 dengan pengiriman ditujukan langsung ke Padang," kata jaksa Eva Yustisiana.
Meski Irman punya kewajiban sebagai anggota DPR untuk menampung dan menyalurkan aspirasi konsituen tapi kewajiban itu menurut jaksa sudah disalahgunakan.
"Kewajiban itu disalahgunakan demi kepentingan pribadinya yaitu untuk membantu para terdakwa untuk mendapat gula impor di Sumbar dengan meminta fee Rp300 per kilogram padahal saksi sudah mendapat gaji sekitar Rp104 juta-an sebagai ketua DPD. Saat memberikan rekomendasi kepada Memi seharusnya mempertimbangkan dimana Xaveriandy tersangkut kasus hukum pemasaran gula non SNI di Medan. Demikian juga Memi tersangkut penyaluran gula tanpa SNI di Medan bahkan Irman berjanji akan menelepon Kajati sumbar dan menyampaikan ke terdakwa 1 Xaveriandy agar pandai-pandai terhadap jaksanya sedangkan terhadap penyaluran gula di Sumbar Irman mengatakan akan menyampaikan ke teman-temannya," tambah jaksa Eva.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti agar menyuplai gula impor ke Sumbar melalui Divre Sumbar. Irman pun merekomendasikan Memi sebagai teman lamanya yang memiliki CV Semesta Berjaya sebagai pihak yang dapat dipercaya untuk menyalurkan gula impor tersebut.
Djarot pada 22 Juli 2016 lalu menghubungi Kepala Perum Bulog Divre Sumbar Benhur Ngkaimi dan menyampaikan titipan pesan dari Irman. Atas arahan tersebut Benhur Ngkaimi menyatakan siap melaksanakannya.
CV Semesta Berjaya pun mendpat alokasi gula impor dari Perum Bulog pada 23 Juli 2016 namun sebanyak 1.000 berupa gula rafinasi yang datang dari Jakarta.
Perusahaan itu akhirnya mendapat distribusi gula impor Perum Bulog pada 12 Agustus 2016 sampai 10 September 2016 sebesar 1.000 ton gula dan disalurkan Xaveriandy dan Memi ke beberapa lokasi yang di luar peruntukannya yaitu Medan dan Pekanbaru.
"Penjualan gula Bulog ke para terdakwa semata-mata karena perminaaan Irman ke Djarot Kusumyakti dan Djarot menghormati kedudukan Irman sebagai ketua DPD," tambah jaksa Eva.
Selanjutnya pada 16 September 2016, Xaveriandy dan Memi menemui Irman di rumahnya untuk menyerahkan uang sebesar Rp100 juta tersebut ke Irman dan tidak lama kemudian Irman, Xaveriandy dan Sutanto dan Memi ditangkap petugas KPK.
"Pemberian Rp100 juta adalah sebagai fee agar para terdakwa mendapatkan alokasi gula impor CV Semesta Berjaya di sumbar dari Perum Bulog yang bertentangan dengan kewajiban Irman," tegas jaksa.
Atas tuntutan itu Xaveriandy dan Memi akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada 20 Desember 2016.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Penyuap Irman Gusman dituntut 4 dan 3 tahun penjara"
Posting Komentar