Pancasila sebagai tolok ukur pengujian UU

Semarang (ANTARA News) - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur dalam pengujian undang-undang.

"Kalau dilihat, MK pun dalam kewenangannya menguji UU terhadap Undang-Undang Dasar 1945 tidak semuanya menggunakan Pancasila sebagai tolok ukur," kata anggota Komisi III DPR RI itu di Semarang, Sabtu.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Fraksi PDI Perjuangan dan Ketua Badan Sosialisasi MPR RI itu saat promosi doktoralnya di Program Doktor Ilmu Hukum (PDIH) Universitas Diponegoro (Undip) Semarang.

Disertasi Basarah yang diujikan berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian UU Terhadap UUD NRI 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum dan Ketatanegaraan".

Dalam disertasinya, pria kelahiran Jakarta, 16 Juni 1968 itu mengatakan posisi dan kedudukan hukum Pancasila adalah sebagai norma dasar yang sifatnya metalegal dan berada di atas UUD 1945.

"Pengertian Pasal 24C UUD 1945 yang berbunyi MK pada tingkat pertama dan terakhir berwenang menguji UU terhadap UUD 1945 harus juga dimaknai MK juga menguji UU terhadap nilai-nilai Pancasila," tegasnya.

Ia mencontohkan beberapa putusan MK atas pengujian UU yang tidak menjadikan Pancasila sebagai tolok ukur, seperti UU Nomor 42/2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres).

"UU Pilpres dalam kaitannya calon perseorangan, saat MK menguji UU tersebut sama semaki tidak menyinggung nilai-nilai Pancasila. Apalagi, tolok ukurnya terhadap sila-sila Pancasila," katanya.

Namun, kata dia, MK sebatas menjadikan UUD 1945 sebagai tolok ukur pengujian UU Pilpres itu, yakni Pasal 6A mengenai ketentuan dan tata cara pengusulan calon presiden dan calon wakil presiden.

Menurut dia, semestinya MK menggunakan Pancasila sebagai tolok ukurnya karena calon perseorangan itu bersifat individualistik dan tidak bersifat kolektif sebagaimana diamanahkan Sila Ke-4.

"Apabila Pancasila tidak dijadikan sebagai tolok ukur, akibatnya nilai-nilai Pancasila akan semakin jauh dari cita hukum Indonesia. Semua produk perundangan harus bersumber dari Pancasila," katanya.

Basarah mengharapkan MK ke depannya dalam kewenangannya menguji UU terhadap UUD 1945 melalui praktik "judicial interpretation" atau penafsiran konstitusi mendasarkan Pancasila sebagai tolok ukur.

"Jadi, tidak bervariasi seperti sekarang. Ada pengujian UU yang sama sekali tidak menyinggung Pancasila, ada yang menyinggung secara tidak langsung, dan ada yang menggunakan sebagai tolok ukur," kata Basarah.

Editor: Ruslan Burhani

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Pancasila sebagai tolok ukur pengujian UU"

Posting Komentar