"Iya, untuk membantu memenangkan PT MTI tapi kita telitilah, jadi ini akan ada gelar perkara untuk menentukan langkah selanjutnya seperti apa," kata Agus seusai konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Eko yang juga mantan pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla itu merupakan Kuasa Pengguna Anggaran proyek.
Ia diduga menerima Rp2 miliar sebagai bagian dari Rp15 miliar "commitment fee" yaitu 7,5 persen dari total anggaran alat monitoring satelit senilai Rp200 miliar.
Paket Pengadaan Monitoring Satelit Bakamla dengan nilai pagu paket Rp402,71 miliar yang juga sudah selesai lelang pada 9 Agustus 2016. Pemenang tender adapa PT Melati Technofo Indonesia yang terletak di Jalan Tebet Timur Dalam Raya, Jakarta Selatan
Peralatan tersebut rencananya akan ditempatkan di berbagai titik di Indonesia dan terintegrasi dengan seluruh stasiun yang dimiliki oleh Bakamla serta dapat diakses di Pusat Informasi Maritim (PIM) yang berada di kantor pusat Bakamla.
Menurut profil PT MTI di Linked, perusahan tersebut adalah perusahaan komunikasi yang menyediakan fiber optik dan solusi jaringan dengan menyediakan jasa rekayasa pengukuran dan desain jaringan, pemasangan kabel serat optik, integrasi terminal hingga pusat data dan sistem infrasktruktur jaringan.
Namun laman resmi perusahaan di www.technofo.com tidak dapat diakses. Perusahan itu terdiri atas 201-500 karyawan dan berdiri pada 2004.
Sedangkan Eko Susilo Hadi diketahui adalah jaksa yang ditempatkan di Bakamla.
Eko terakhir menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK pada 10 Oktober 2002 saat masih menjabat sebagai Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Berdasarkan situs acch.kpk.go.id, harta Eko pada 2002 mencapai Rp166,386 juta yang terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp121,836 juta di Bekasi, tanah dan bangunan senilai Rp42,918 juta di Bekasi, tanah dan bangunan di kabupaten Karawan senilai Rp18 juta, tanah dan bangunan di Karawang senilai Rp18 juta.
Selanjutnya mobil Suzuki senilai Rp75 juta, logam mulia sejumlah Rp3,15 juta, giro dan setara kas lain Rp20 juta dan utang Rp53,6 juta.
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "KPK: uang suap untuk menangkan MTI"
Posting Komentar