"Seluruh uang milik negara yang dirampas para koruptor itu, harus segera diambil kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafaruddin Kalo SH, di Medan, Rabu.
Menurut dia, harta koruptor disimpan di dalam negeri ini, tidak sebanding dengan kekayaan yang mereka sembunyikan di Singapura, Hongkong, Australia, Amerika Serikat dengan beberapa negara lainnya.
"Harta kekayaan milik negara yang diperoleh secara ilegal itu, harus diketahui dengan jelas oleh lembaga anti rasuah tersebut," ujar Kalo.
Ia mengatakan, KPK harus melakukan sejumlah terobosan. "Uang milik negara yang disembunyikan di luar negeri itu, bisa ditarik lagi dengan cara melakukan kerja sama di bidang politik, hukum, keamanan dan lain sebagainya," ucapnya.
Uang rampasan itu termasuk nilai Rp136,536 miliar berupa 303.192.000 lembar saham Nazaruddin dengan deviden sebesar Rp3,6 miliar dan aset tidak bergerak lainnya senilai total sekitar Rp500 miliar.
Editor: Ade Marboen
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "KPK selidiki harta koruptor di luar negeri"
Posting Komentar