KPK selidiki harta koruptor di luar negeri

Medan (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi, diminta tidak hanya meningkatkan perampasan dari hasil aset tindak pidana korupsi, tetapi juga menyelidiki harta koruptor yang disembunyikan di luar negeri.

"Seluruh uang milik negara yang dirampas para koruptor itu, harus segera diambil kembali untuk kepentingan pembangunan dan kesejahteraan rakyat," kata dosen di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Prof Dr Syafaruddin Kalo SH, di Medan, Rabu.

Menurut dia, harta koruptor disimpan di dalam negeri ini, tidak sebanding dengan kekayaan yang mereka sembunyikan di Singapura, Hongkong, Australia, Amerika Serikat dengan beberapa negara lainnya.

"Harta kekayaan milik negara yang diperoleh secara ilegal itu, harus diketahui dengan jelas oleh lembaga anti rasuah tersebut," ujar Kalo.

Ia mengatakan, KPK harus melakukan sejumlah terobosan. "Uang milik negara yang disembunyikan di luar negeri itu, bisa ditarik lagi dengan cara melakukan kerja sama di bidang politik, hukum, keamanan dan lain sebagainya," ucapnya.

Dalam Konferensi Nasional Pemberantasan Korupsi 2016, di Balai Kartini, Jakarta, Kamis, KPK memperlihatkan total aset yang dirampas KPK hingga 30 November 2016 sebanyak Rp481,075 miliar ditambah 248 unit tanah dan bangunan, sembilan aset produktif, 28 unit aset bergerak dan aset lainnya.

Uang rampasan itu termasuk nilai Rp136,536 miliar berupa 303.192.000 lembar saham Nazaruddin dengan deviden sebesar Rp3,6 miliar dan aset tidak bergerak lainnya senilai total sekitar Rp500 miliar.

Editor: Ade Marboen

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "KPK selidiki harta koruptor di luar negeri"

Posting Komentar