"KPK belum terima telegramnya, kami belum bisa berkomentar karena belum yakin apakah telegram tersebut asli atau tidak, tapi biasanya itu aturan internal Polri," kata Laode di Jakarta, Minggu.
Telegram dengan nomor KS/BP-211/XII/2016/Divpropam tertanggal 14 Desember 2016 yang ditandatangani oleh Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Idham Azis itu ditujukan kepada para Kapolda.
Isi telegram adalah terkait pemanggilan terhadap anggota Polri oleh penegak hukum yaitu KPK, kejaksaan dan pengadilan serta mengenai tindakan hukum yaitu sita, geledah, dan memasuki Markas Komando Polri oleh penegak hukum yaitu KPK, Kejaksaan dan Pengadilan harus diketahui oleh pimpinan Polri
"Apabila ada tindakan hukum geledah, sita, dan masuk ruangan di dalam Mako Polri oleh penegak hukum, KPK, Kejaksaan, pengadilan agar melalui izin Kapolri UP Kadivpropam Polri di tingkat mabes Polri dan Kapolda UP Kabidpropam tingkat Polda. Ulangi agar melalui izin Kapolri UP Kadiv Propram Polri dan Kapolda UP Kadibidpropam," demikian bunyi telegram tersebut.
Telegram itu juga bersifat arahan dan rujukan untuk dipedomani dalam melaksanakan tugas
Menurut Kadiv Propam Irjen Pol Idham Azis, Polri memang mengeluarkan telegram tersebut. "(Telegram) itu benar, itu bagian dari pengamanan internal Polri. Bukan edaran melainkan telegram arahan kepada seluruh jajaran dan hanya untuk teknis saja," kata Idham.
Selama ini, menurut Idham, juga sudah berjalan seperti itu, baik KPK, Kejaksaan atau pun instansi lain selalu kita lakukan koordinasi demikian, juga Polri pasti melakukan koordinasi.
"Telegram ini hanya arahan internal, makanya kita selalu koordinasikan dan selama ini tidak ada masalah," ungkap Idham.
Terdapat sejumlah masalah saat KPK berupaya untuk mendatangkan personel Polri untuk menjadi saksi dalam kasus yang ditangani, antara lain adalah memeriksa empat orang personel Polri yang merupakan ajudan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi.
Untuk diketahui, KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangan mengikuti KUHAP dan aturan yang bersifat khsuus atau lex specialis di UU KPK dan UU Tindak Pidana Korupsi, dalam hubungan dengan Polri dan Kejaksaan adalah melakukan koordinasi dan supervisi
Dalam pasal 11 UU No 3 tahun 2002 tentang KPK menyatakan: "Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang (a) melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara."
Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "KPK: izin penggeledahan personel Polri urusan internal"
Posting Komentar