Ahmad Dhani penuhi panggilan Polda Metro

Jakarta (ANTARA News) - Musisi Ahmad Dhani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya guna menjadi saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas terkait dugaan percobaan makar.

"Sebagai warga negara yang baik kita kooperatif," kata pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis di Jakarta Selasa.

Ali menjelaskan Dhani akan dimintai keterangan sebagai saksi dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas yang telah dijadikan tersangka.

Ahmad Dhani mengaku kenal Sri Bintang saat menjalani pemeriksaan di Markas Komando Brimob Polri Kelapa Dua Depok Jawa Barat.

Calon Wakil Bupati Bekasi itu juga menyebutkan pernah hadir pada pertemuan dengan Rachmawati Soekarnoputri yang dihadiri Sri Bintang di kampus Universitas Bung Karno (UBK).

Sri Bintang dijadikan tersangka palanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 107 juncto Pasal 110 KUHP tentang upaya makar.

Penyidik juga menetapkan tersangka terhadap Buni Yani yang dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE yang menyebarkan informasi menimbulkan kebencian atau permusuhan berdasarkan SARA.

Sementara musisi Ahmad Dhani sebagai tersangka dugaan penghinaan terhadap penguasa dan terindikasi terlibat permufakatan jahat.

Editor: Fitri Supratiwi

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Ahmad Dhani penuhi panggilan Polda Metro"

Posting Komentar