Vonis hukuman majelis hakim yang diketuai oleh Lasito tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ketua majelis hakim Lasito menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 113 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai menilai terdakwa terbukti mengatur perencanaan impor genset berisi sabu-sabu serta mengatur perencanaan keuangan untuk mendatangkan barang-barang tersebut.
Hakim menyatakan keberadaan narkotika telah mengakibatkan rusaknya mental, akhlak, moral, hingga hilangnya nyawa.
"Puluhan nyawa melayang setiap harinya. Indonesia dalam kondisi darurat narkoba," katanya.
Mr. Khan merupakan satu dari delapan terdakwa penyelundupan 97 sabu-sabu yang diadili di Pengadilan Negeri Semarang.
Mereka menyelundupkan 97 kilogram sabu-sabu dengan memasukkannya ke dalam mesin genset. Badan Narkotika Nasional menemukan sabu-sabu yang mereka impor di sebuah gudang di Kabupaten Jepara pada Januari 2016 .
Editor: Maryati
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Warga Pakistan penyelundup sabu-sabu dihukum mati"
Posting Komentar