Status hukum Ahok ditetapkan dalam dua pekan

Jakarta (ANTARA News) - Status hukum Gubernur DKI nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait dugaan penistaan agama yang kini sedang ditangani Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, akan ditetapkan dalam dua pekan.

"Dalam dua minggu akan ada gelar perkara untuk menentukan status hukum terlapor (Ahok), karena itu proses pengambilan bahan keterangan dari saksi pelapor dan saksi ahli harus segera selesai," ujar Kadivhumas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu.

Di dalam gelar perkara akan dibahas temuan fakta-fakta yang diperoleh dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi ahli, serta hasil forensik digital atas video yang tersebar viral tentang ucapan Ahok yang dianggap menghina agama Islam, saat menyebut-nyebut salah satu ayat Al Quran ketika melakukan kunjungan ke Kepulauan Seribu beberapa waktu lalu.

Sejauh ini penyidik kepolisian telah memeriksa 11 pelapor, 13 saksi dari pihak pelapor, serta 9 saksi ahli diantaranya Ketua Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab dalam pengusutan kasus ini.

Selanjutnya, polisi akan fokus pada penambahan saksi ahli termasuk diantaranya Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Maruf Amin, yang rencananya akan dimintai keterangan pada Selasa (8/11).

Sementara pemeriksaan terhadap Ahok telah diagendakan pada Senin mendatang.

"Kami meminta masyarakat bersabar sekaligus membangun pemahaman bahwa ini merupakan mekanisme yang standar dilakukan kepolisian dan telah diatur secara baku melalui peraturan kapolri tentang penyidikan," kata Boy.

Pada Jumat, ratusan ribu massa yang terdiri dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam berunjuk rasa di kawasan Istana Merdeka dan Monumen Nasional untuk meminta penegakan hukum terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok.

Tuntutan para pengunjuk rasa mendapat respons dari Wakil Presiden Jusuf Kalla yang menyatakan bahwa proses hukum Ahok akan dilakukan secara tegas, cepat, dan transparan.

Beberapa perwakilan pengunjuk rasa yang ditemui Wapres adalah KH Bachtiar Nashir (Arrahman Quranic Learning), Ustaz Zaitun Rasmin (Wahdah Islamiyah), dan Ustaz Misbah (Front Pembela Islam).

Sedangkan dari pihak pemerintah Kalla didampingi oleh Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung, juru bicara Kepresidenan RI Johan Budi, Menteri Agama Lukman Saifuddin, dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.

Editor: Monalisa

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Status hukum Ahok ditetapkan dalam dua pekan"

Posting Komentar