Polisi tangkap suami-istri pengedar narkoba

Jambi (ANTARA News) - Anggota Polsek Kumpeh Ulu menangkap pasangan suami-istri berinsial S (30) dan DN (24) warga RT 29 Kelurahan Kasang Pudak Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muarojambi, atas kasus sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

Penangkapan itu dilakukan atas dasar laporan dari warga yang sebelumnya aksi pasangan suami istri itu telah meresahkan warga dan karena diduga salah satu rumah dijadikan tempat pengedaran narkoba oleh mereka, kata Kapolsek Kumpeh Ulu, Muhamad Rukhyat, Jumat.

Mengetahui itu, warga langsung melaporkan ke pihak keplisian dan aparat kepolisian kemudian langsung menyelidiki dan berhasil menangkap pasangan suami-istri tersebut.

Penangkapan itu sempat ramai ditonton warga karena polisi terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan ke udara setelah pelaku mencoba melariakan diri dari pengepungan polisi.

Saat ditangkap barang bukti serta uang kontan ratusan ribu rupiah disita.

"Tersangka kami tangkap di rumahnya dengan barang bukti satu kantung plastik kecil berisikan serbuk sabu-sabu, uang tunai Rp870 ribu, timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirex dan korek api," kata Kapolsek Kumpeh Ulu Muhamad Rukhyat di dampingi Kanit Reskrim Ipda Dwi.

Kedua pelaku pasangan suami-istri itu kemudian diserahkan ke Polres Muarojambi untuk penanganan lebih lanjut.

Mereka akan di jerat dengan pasal 114 jo pasal 112 Undang- Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, kata M Rukhyat.

Editor: Unggul Tri Ratomo

COPYRIGHT © ANTARA 2016

0 Response to "Polisi tangkap suami-istri pengedar narkoba"

Posting Komentar