Pelaku adalah Fitra Meiridinata (26) warga Simpang Rimbo, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi, yang ditangkap atas laporan penipuan yang dia lakukan terhadap beberapa pelajar dengan mengambil sejumlah barang milik korban, kata Kapolsek Pasar Jambi AKP Ghulam Nabhi, di Jambi Jumat.
Atas aksi penipuan tersebut, kini pelaku harus mendekam di balik jeruji sel tahanan Polsekta Pasar Jambi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan kasus ini terungkapnya setelah aksi penipuan yang dilakukan tersangka Fitra yang mengaku polisi dilaporkan ke polisi.
Setelah diselidiki kemudian anggota Polsek Pasar menindak lanjuti laporan korban sesuai dalam laporan polisi LP/B/326/XI/2016/SPK tertanggal 23 Nopember 2016, dimana korban seorang pelajar telah ditipu dan mengalami kerugian kehilangan telepon genggam yang dilakukan pelaku.
Berbekal laporan dan melengkapi bukti yang ada polisi kemudian anggota melakukan penyelidikan hingga keberadaan pelaku terendus dan berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
Pelaku Fitra saat ditangkap mengakui perbuatannya dan telah melakukan aksi itu sebanyak tujuh kali melakukan penipuan terhadap korban yang semuanya pelajar dan dalam menjalankan aksinya pelaku pengambil harta benda korban berupa telepon genggam hingga sepeda motor.
Modus pelaku ini mengaku sebagai anggota polisi dan rata-rata korban pelaku adalah pelajar dan untuk meyakinkan korbannya pelaku dalam beraksi selalu mengenakan baju kaos polisi bertuliskan turn back crime.
Bermodal penampilan tersebut pelaku mendekati para korban dan berpura-pura mengaku dari anggota Polres kemudian meminta tolong kepada korban agar meminjam sepeda motor dan telepon genggam untuk dan mengambil gambar atau foto di Tempat Lokasi Kejadian (TKP).
Untuk meyakini korban lagi, pelaku meminta korban ikut dengan di bonceng dengan sepeda motor milik korban namun setelah itu korban di tinggalkan di tempat sepi sementara sepeda motor dan telepon genggam korban di bawa kabur pelaku, kata Kapolsek Pasar AKP Ghulam Nabhi.
Dari hasil pemeriksaan polisi, bahwa tersangka mengakui sejak Agustus hingga sekarang ini telah tujuh kali beraksi TKP yang berbeda beda dan polisi berharap para korban mau melaporkan kasusnya ke kantor polisi.
Sementara tersangka Fitra kepada sejumlah wartawan mengaku nekat melakukan penipuan tersebut untuk kebutuhan dan keperluan sehari-hari.
Polisi kini masih memeriksa intensif tersangka, tidak menutup kemungkinan korban penipuan ini akan bertambah dan atas perbuatannya polisi akan menjerat tersangka dalam pasal 378 dan atau pasal 372 KUH-Pidana, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman empat tahun penjara.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi tangkap polisi gadungan"
Posting Komentar