"Ketiga tersangka kami tangguhkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi wartawan, Kamis.
Ia mengatakan penangguhan ketiga tersangka, yakni Carsiman (45), Sunadi (45), dan Darni (66), warga Desa Sukamuluya, Kecamatan Kertajati karena adanya permohonan dari keluarga dan sejumlah unsur lainnya.
Pertimbangan lainnya, lanjut dia, karena ketiga tersangka bersikap kooperatif dalam proses penyidikan polisi.
"Ada permohonan dari pihak keluarga, kami kabulkan penangguhan penahanannya karena mereka kooperatif kepada penyidik," katanya.
Meskipun tidak ditahan, kata Yusri, ketiga tersangka tetap akan kembali dipanggil oleh Polda Jabar untuk pemeriksaan kasus hukumnya.
"Akan kami panggil kembali untuk kepentingan penyidikan," katanya.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung sekaligus Kuasa Hukum ketiga tersangka, Arip Yogiawan, menyampaikan apresiasinya terhadap Polda Jabar yang telah menangguhkan penahanan tiga petani tersebut.
"Kami mengapresiasi, kemarin kita mengajukan penahanannya, alhamdulillah sudah ditangguhkan," katanya.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi tangguhkan penahanan petani Majalengka"
Posting Komentar