"Kedua tersangka diringkus setelah polisi melakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan di Pasar II Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat Kecamatan Wampu, saat para tersangka sedang memisahkan isi oplosan gas itu," kata Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Mulya Hakim Solichin, di Stabat, Selasa.
Adapun dua tersangka pengoplosan elpiji itu berinitial MAG alias Agung (26) warga Pasar III Dondong Dusun Berdikari Desa Jentera Stabat dan temannya S alias Kebro (47) warga yang sama.
Modus yang dilakukan para tersangka Kamis (10/11) sekitar pukul 13.30 WIB, di lokasi gudang yang ada di kawasan itu keduanya sedang bekerja untuk memindahkan gas elpiji 3 kilogram ke dalam tabung gas 12 kilogram, katanya
"Mereka juga memakai beberapa alat yang digunakan untuk melakukan pengoplosan di antaranya tabung gas 3 kilogram, tabung 12 kilogram, pen yang terbuat dari kuningan, karet pengikat yang ujungnya terdapat kawat pengait, lebel plastik, penutup tabung gas serta timbangan duduk," ujarnya.
Dari penangkapan terhadap keduanya polisi mengamankan 80 tabung gas kosong 3 kilogram, 73 tabung gas ukuran 12 kilogram, satu timbangan duduk, 35 pen, 34 karet pengikat, 229 penutup atau lebel, satu parang es berbentuk gergaji, alat besi untuk penyucuk tabung, satu tang untuk membuka tabung.
Atas kejahatan yang dilakukan para tersangka ini penyidik menjerat mereka dengan Pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, jo pasal 9 ayat 1 huruf a jo pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8/1999 tentang perlindungan konsumen jo pasal 53 huruf d UU Nomor 22/2001 tentang minyak dan gas bumi Subs pasal 55 KUHP.
Hukuman penjara kepada para pelaku ini paling lama lima tahun dengan denda paling banyak Rp 2 miliar, katanya.
Kapolres AKBP Mulya Hakim Solichin juga menegaskan sedang mengejar salah satu pelaku lainnya yang kini melarikan diri. "Ada satu pelaku yang melarikan diri kini dalam pengejaran petugas," ujarnya.
Editor: Tasrief Tarmizi
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Polisi Langkat ringkus dua pelaku pengoplos elpiji"
Posting Komentar