"Jangan dikaitkan kasus ini dalam ranah politik, agama dan ras, karena perbedaan suku agama dan ras itulah yang menyatukan bangsa kita ini," kata Kapolri saat menghadiri istigosah bersama ulama, Kyai serta masyarakat Banten di Mesjid Raya Al-Bantani Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang, Jumat.
Kapolri meyakinkan bahwa proses hukum dalam kasus tersebut akan terus berlanjut dan masyarakat nanti bisa menyaksikan persidangan kasus tersebut secara terbuka.
"Hari ini jam sekitar jam 10-an berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Agung. Kalau berkas tersebut sudah P21 tugas polri sudah selesai," kata Tito di hadapan ribuan warga yang mengikuti doa bersama tersebut.
Ia mengajak masyarakat agar tidak mengaitkan kasus tersebut dengan latar belakang agama, suku dan ras. Jangan karena kasus ini yang dilakukan satu orang malah merembet dengan menganggu warga lainnya.
"Masalah ini masalah satu orang dan proses hukum sedang ditangani oleh penegak hukum. Sampaikan kepada warga lainnya, jangan terpengaruh dan jangan terprovokasi," kata Kapolri.
Kapolri mengajak masyarakat untuk tidak terpengaruh dan terprovokasi yang akhirnya dapat memecah belah NKRI.
"Perbedaan dan kebhinekaan harus terjaga, jangan ternodai apalagi hanya dengan satu orang," katanya.
Ribuan warga dari sejumlah daerah di Banten mengikuti istigosah atau doa bersama pada ulama, Kyai, santri serta dihadiri Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Doa dan dzikir bersama yang juga dihadiri anggota TNI dan Polri dilaksanakan di Mesjid Al-Bantani di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) di Serang.
Dzikir dan doa bersama dipimpin KH Arifin Ilham serta tausiyah kebangsaan disampaikan Ketua Umum PB NU KH Said Aqil Siradj dan ustad Syarif Rahmat. Hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan Pemprov Banten yakni Asisten Daerah (Asda I) Anwar Masud mewakili Plt Gubernur Banten Nata Irawan.
Usai doa dan dzikir bersama Kapolri Jend Pol Tito Karnavian juga melakukan dialog dengan ulama dan Kyai di pendopo Gubernur Banten.
Editor: B Kunto Wibisono
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Kapolri: kasus penistaan agama dudukan pada persoalan hukum"
Posting Komentar