Jaksa Penuntut Umum (JPU) Viktor menyebutkan Gatot juga menuntut denda Rp250 juta atau subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp2,88 miliar. Bila tidak sanggup membayar dalam satu bulan, seluruh harta benda Gatot akan disita.
Gatot didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang -undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, kata Viktor.
Viktor mengatakan, Gatot melakukan korupsi dengan menerbitkan peraturan gubernur terkait proses penganggaran dana hibah dan bansos melalui evaluasi pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Sumut.
Gatot juga meminta SKPD di Pemprov Sumut untuk menampung permohonan sejumlah lembaga penerima bansos yang ditunjuknya. Dalam proses pencairan dana itu, tidak ada verifikasi terhadap 17 lembaga penerima hibah dan bansos yang jumlahnya Rp2,8 miliar.
Gatot Termenung
Pada persidangan itu, Gatot Pujo Nugroho termenung dituntut delapan tahun penjara, sedangkan Ketua Majelis Hakim Djaniko Girsang menanyai terdakwa apa sudah paham dengan tuntutan itu.
Gatot kemudian menjawab mengerti dan akan mempersiapkan pledoiyang langsung dibacakannya dan secara tertulis disampaikan Penasihat Hukum.
Usai sidang, Gatot langsung menemui isteri pertamanyaSutias Handayani dan putrinya yang sedang duduk di bangku barisan kedua ruang sidang tersebut.
Gatot menolak memberikan komentar kepada wartawan mengenai tuntutan delapan tahun dan mempersilakan bertanya kepada pengacaranya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan melanjutkan sidang Kamis depan (17/11) untuk mendengarkan pledoi Gatot.
Mantan Kepala Kesbangpol Linmas Provinsi Sumatera Utara Edy Sofyan sudah divonis 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Medan, dalam kasus korupsi penyaluran dana hibah serta bantuan sosial tahun 2013 senilai Rp1,1 miliar.
Editor: Jafar M Sidik
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Gatot Pujo dituntut delapan tahun penjara"
Posting Komentar