Hal itu disampaikan Kapoldasu Irjen Dr Rycko Amelza Dahniel MSi di Stabat, Rabu, usai acara zikir akbar yang dilaksanakan Polres Langkat.
"Sejak manusia ada yang namanya pungli tidak dibenarkan dan pelaku pungli itu harus kita bersihkan baik dari dalam tubuh polri sendiri maupun dari luar, akan kita tertibkan dan pelakunya akan kita tindak," tegas dia.
Kapolda memesan kepada seluruh masyarakat Sumatera Utara untuk tidak lagi memberikan pungli ataupun apa sipatnya kepada polisi, karena pungli ini akan kita tertibkan, karena tidak sesuai dengan aturan agama ataupun aturan negara.
Menyangkut adanya delapan anggota polisi yang tertangkap melakukan pungli saat ini para pelakunya sedang diproses di wilayah polres masing-masing.
"Oknum polisi yang bersangkutan sedang diproses di Polresnya masing-masing, hukumannya bisa berupa teguran, pengekangan dalam kurungan, penurunan pangkat hingga sampai kepemecatan," katanya.
Untuk itu jangan coba-coba melakukan pungli karena itu seudah merupakan atensi pimpinan dari mulai Presiden, Kapolri, untuk terus menertibkan berbagai bentuk pungli yang terjadi.
"Kita berharap para anggota polisi untuk terus memegang teguh ajaran agamanya yang melarang berbagai bentuk pungli, lakukan pekerjaan dengan baik dan benar," harapnya.
(KR-IFZ/A029)
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Kapolda : oknum polisi pelaku pungli kasusnya diproses"
Posting Komentar