Hal ini diungkapkan Buwas dalam acara diskusi yang membahas capaian dua tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wakil Presiden Jusuf Kalla (Jokowi-JK) bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Rabu.
Di hadapan Kepala Staf Presiden Teten Masduki, Menko Polhukam Wiranto, Kapolri Jenderal (Pol) Tito Karnavian, Kepala BNPT Suhardi Alius, Buwas menilai rehabilitasi itu merupakan bentuk kegagalan dari penanganan cegah dan berantas, walau itu menjadi salah satu penyelamatan dari kecanduan narkotika.
Bahkan Buwas menyebut bahwa rehabilitasi itu bukan ranah BNN maupun penegak hukum, melainkan ranahnya Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial.
"Ini (rehabilitasi) karena adanya di aparat penegak hukum jadi peluang untuk dijadikan mainan. Mau direhab atau dipidanakan," ungkap Buwas.
Untuk mengatasi ini Buwas mengatakan perlunya revisi UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena banyak celah yang digunakan oleh oknum aparat penegak hukum mempermainkan rehabilitasi pencandu narkotika.
"Jadi di lapangan ini saya harus terus terang, ini kan kelemahan yang harus kita perbaiki. Ketika ada yang ditangkap ada peluang, mau direhab atau dipidanakan, wani piro," kata Buwas.
Kondisi ini, katanya, tidak berhenti di BNN atau Kepolisian, tetapi ketika di Kejaksaan maupun pengadilan hal ini akan terulang.
"Nanti selesai di BNN atau kepolisian begitu juga di oknum kejaksaan juga digitukan, mau saya tuntut apa kamu. Tuntut pidana kurungan atau rehab. Demikian juga dengan oknum hakimnya," katanya.
Bahkan Buwas mengaku program rehabilitasi ini juga dijadikan lahan bisnis sehingga perlu dibenahi lembaga dan standarisasinya serta prosesnya.
"Kita ini ada 100 balai rehab, 100 macam cara rehab, ada yang direbus, direndam, disuruh lari-lari, model apa rehabilitasi seperti itu," ungkapnya.
Bahkan Buwas menyebut ada Balai Rehabilitasi yang cukup mendaftar lalu dikeluarkan dan dan dinyatakan sudah direhabilitasi.
"Fakta yang saya sampaikan bukan ngarang-ngarang. Nyawa manusia yang dipakai mainan, dipakai bisnis. Bagaimana ada rehabilitasi tanpa ada rehabilitasi medis tiba-tiba ada rehabilitasi sosial," jelasnya.
Buwas mengatakan banyak pengguna yang masih ketergantungan tapi tiba-tiba rehabilitasi sosial dan ada rekomendasi telah selesai ketergantungan dari narkoba.
Kepala BNN mengaku telah melaporkan hal ini kepada Presiden dan berkoordinasi dengan Menteri Kesehatan dan Menteri Sosial terkait rehabilitasi ini.
Buwas juga mengaku telah mendata semua kelemahan UU Narkotika sejak awal menjabat, namun revisi telah dibahas di DPR perkembangannya berjalan lambat karena membahas satu paragraf saja memakan waktu berbulan-bulan.
Untuk itu Kepala BNN ini meminta Menko Polhukam pembahasan revisi UU Narkotika ini masuk agenda reformasi hukum yang dicanangkan pemerintahan Jokowi-JK.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "BNN : rehabilitasi membuka peluang oknum lakukan penyimpangan"
Posting Komentar