"Seharusnya aparat penegak hukum tidak boleh menjadikan Inpres ini tameng, karena semua perbuatan yang melawan hukum harus disikapi, harus diproses secara hukum," kata Taufiqulhadi dari Fraksi Partai Nasdem kepada Antara di Jakarta, Kamis.
Hal itu dikatakannya saat disinggung terkait penilaian Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyebutkan penetapan Inpres Nomor 1/2016 berdampak pada penurunan angka penanganan korupsi di kalangan aparat penegak hukum.
Inpres ini ditandatangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 8 Januari 2016. Inpres menyebutkan, aparat penegak hukum tidak diperkenankan untuk mempublikasikan kasus kepada publik sebelum masuk dalam penuntutan jaksa.
Karena itu, ICW menduga Inpres yang diperuntukkan bagi percepatan pelaksanaan proyek-proyek strategis pemerintah ini telah disalahgunakan oleh aparat penegak hukum.
"Kalau misalnya terjadi penurunan, menurut saya itu sebuah pernyataan terlalu mengada-ada," ujarnya.
Namun Komisi III DPR yang bergerak di bidang hukum, HAM dan keamanan ini, bertekad melakukan pengawasan terhadap kinerja aparat penegak hukum.
"Kalau memang aparat penegak hukum tidak bekerja sebagaimana tugasnya, maka kita akan langsung tindaklanjuti," ucap Taufiq.
Editor: Ruslan Burhani
COPYRIGHT © ANTARA 2016
0 Response to "Anggota DPR : aparat jangan berlindung dibalik Inpres"
Posting Komentar