Makin Berat, Nur Alam Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang-JPNN.com

Makin Berat, Nur Alam Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang-JPNN.com

JAKARTA - Setelah menetapkan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam menjadi tersangka korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga membidiknya dengan pasal pencucian uang.

KPK mengklaim sudah mengantongi data aliran transaksi tersangka suap Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

"Info rekening sudah kami dapatkan dari PPATK. Jadi, semuanya berjalan lancar," tegas Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, Selasa (23/7).

Dia menambahkan, salah satu alat bukti yang dipakai menjerat Nur Alam ialah hasil laporan analisis transaksi dari PPATK. Saat ini, lanjut Syarif, komisi tengah meminta kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan maupun Badan Pemeriksa Keuangan untuk menghitung kerugian negara.

Syarif menambahkan, saat ini KPK tengah mengkaji apakah ada kemungkinan Nur Alam melakukan pencucian uang. "Tapi, tergantung bukti-bukto uang didapat," kata dia.

Saat ini, ia melanjutkan, penyidik baru mendapatkan dua alat bukti menetapkan Nur Alam sebagai tersangka korupsi. "Sedangkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan TPPU itu juga akan dipelajari," ujar Syarif. (boy/jpnn)



0 Response to "Makin Berat, Nur Alam Juga Bakal Dijerat Pasal Pencucian Uang-JPNN.com"

Posting Komentar