JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membenarkan bahwa Sugianto Kusuma alias Aguan meminta pencegahan dirinya ke luar negeri dicabut. Namun, KPK menolak permintaan chairman Agung Sedayu Group itu.
"Bahwa benar ada permintaan dari yang bersangkutan, tapi ditolak oleh pimpinan KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jumat (26/8).
Pencegahan terhadap Aguan dilakukan seiring penyidikan kasus dugaan suap terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).
Penyidikan itu menyusul penangkapan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra Mohamad Sanusi dalam operasi tangkap tangan (OTT). Dia diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Suap itu diberikan untuk memengaruhi pembahasan Raperda RTRKSP di Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Jakarta. Permintaan cegah Aguan bepergian ke luar negeri dikeluarkan sejak 3 April 2016.
Dalam perkara tersebut, Aguan diduga ikut menjanjikan Sanusi uang agar mempercepat pembahasan raperda. Selain itu juga mengakomodir pasal-pasal sesuai keinginan pengembang reklamasi teluk Jakarta.
Selain kepada Sanusi, Aguan diduga turut menjanjikan uang Rp 50 miliar untuk kepada pimpinan DPRD DKI. Lebih jauh lagi, dalam persidangan Ariesman Widjaja beberapa waktu lalu, Aguan terungkap meminta NJOP dalam reklamasi sesuai dengan keinginannya.
Hal tersebut lantas diutarakan Aguan kepada Ketua dan Wakil Ketua DPRD DKI, Prasetio Edi Marsudi dan M Taufik yang percakapannya diputar Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. (put/jpg)
0 Response to "KPK Ogah Cabut Larangan ke Luar Negeri untuk Aguan-JPNN.com"
Posting Komentar