Ini Beda Kasus Archandra dengan Gloria versi Kemendagri-JPNN.com

Ini Beda Kasus Archandra dengan Gloria versi Kemendagri-JPNN.com

JAKARTA - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arief Fakrulloh ikut mengomentari persoalan status kewarganegaraan mantan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Archandra Tahar dan Gloria Natapradja. Menurut Zudan, ada perbedaan mendasar antara kasus Gloria dengan Archandra.

Gloria yang terlahir di Indonesia memiliki ayah berkebangsaan Prancis. Zudan menuturkan, Gloria bisa memilih kewarganegaraan jika sudah berumur 18 tahun.

"Kasus Gloria itu (kewarganegaraan) ganda terbatas. Artinya, dia boleh memilih berkewarganegaraan mana nanti setelah 18 tahun. Harus memilih salah satu," ujar Zudan, Kamis (18/8).

Ia menambahkan, setiap negara memiliki aturan berbeda-beda terkait batas usia seorang anak hasil perkawinan orang tua yang berlainan kewarganegaraan untuk memilih status warga negara. Namun, Indonesia hanya mengenal satu kewarganegaraan.

"Ada juga negara yang membatasi sampai umur 21 tahun, tergantung negaranya. Jadi untuk anak-anak, bisa memiliki kewarganegaraan ganda terbatas, tapi yang dewasa mutlak harus satu (untuk Indonesia, red)," ujar Zudan.

Bagaimana dengan kasus dwikewarganegaraan Archandra? Zudan menilai kasus Archandra jelas berbeda dibandingkan Gloria.

Namun demikian anak buah Mendagri Tjahjo Kumolo itu  tidak ingin mengomentari persoalan Archandra lebih jauh. Sebab, persoalan Archandra ada di Kementerian Luar Negeri dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

"Tapi intinya, harus ada kesadaran dari penduduk kita (WNI,red), Memilih yang mana. Kelemahan kita (Indonesia,red) penduduk yang ke luar negeri itu hanya melapor ke imigrasi dan tidak lapor ke dinas Dukcapil. Padahal kalau lapor ke dukcapil, nanti diberi kode sedang keluar negeri, ini kaitannya dengan pilkada, pileg dan pilpres," ujar Zudan.(gir/jpnn)



0 Response to "Ini Beda Kasus Archandra dengan Gloria versi Kemendagri-JPNN.com"

Posting Komentar