JAKARTA - Pengakuan Marudut Pakpahan di persidangan suap penghentian kasus korupsi PT Brantas Abipraya di Kejati DKI Jakarta, masih belum cukup menjerat dua anak buah Jaksa Agung Prasetyo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih masih terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan. Tidak hanya bisa cukup dengan pengakuan Marudut sang perantara suap itu saja.
"Jadi, pengakuan seseorang itu tidak serta merta bisa untuk menjadi acuan seseorang dijadikan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Kamis (11/8).
Menurut Arsa, bukti lain sangat dibutuhkan untuk mendukung pengakuan Marudut. "Nah, ini yang sedang dikumpulkan penyidik," tegas pria berkacamata ini.
Menurut dia, memang semua yang terungkap dalam persidangan terdakwa petinggi PT BA Sudi Wantoko dan Dandung Pamularno itu masih harus didalami lagi.
"Nanti kan yang muncul di persidangan itu akan dilakukan analisis untuk dikembangkan dan diperdalam atau dicari bukti-bukti baru lagi," paparnya.
Saat bersaksi untuk Sudi dan Dandung, Rabu (10/8) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Marudut mengaku uang Rp 2 miliar akan diberikan kepada Sudung dan Tomo. "Ya untuk Sudung dan Tomo," kata Marudut.
Namun, uang belum sampai di tangan anak buah Prasetyo, Marudut lebih dulu diringkus KPK. (boy/jpnn)
0 Response to "Bukti Belum Cukup buat Jerat Anak Buah Prasetyo-JPNN.com"
Posting Komentar